Kode Etik Jurnalistik

 Mengetahui Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik. Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik: Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Kode etik jurnalistik memiliki manfaat mempelajari tentang materi kode etik jurnalistik adalah untuk memperoleh suatu informasi dan komunikasi guna memenuhi kebutuhan meningkatkan kualitas hidup manusia di dalam mewujudkan kemerdekaan. Karena di dalam melaksanakan tugas fungsi ataupun hak dan kewajiban serta peranannya juga harus menghormati hak asasi setiap orang.

Untuk memperoleh informasi yang benar dan tepat seseorang sebagai pekerja memerlukan landasan moral dan etika sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik atau menegakkan integrasi atas dasar menetapkan dan harus menaati kode etik jurnalistik.

Kegunaan materi kode etik jurnalistik dalam kehidupan sehari-hari itu adalah dapat melindungi keberadaan seseorang, melindungi masyarakat dari praktek oleh praktisi yang berkurang profesional, mendorong persaingan sehat antar praktisi, mencegah kecurangan antara profesi, dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

Dan penting bagi wartawan juga yang memiliki sanksi fisik dan material sekalipun. Tujuan untuk menjaga martabat atau kehormatan profesi wartawan ini juga berarti pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kehormatan terhadap profesinya sendiri harus memiliki keterampilan teknis dalam bidang profesinya yaitu harus dapat menulis berita atau menyairkan berita dengan benar adil dan itu juga harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang sangat luas yang memiliki ilmu atau disebut dengan pintar dalam penguasaan teknis maupun sosial kemasyarakatan. Kode etik jurnalistik ini juga menjadi salah satu dan yang utama sebagai barometer profesionalisme. 

Kode etik juga memiliki hasil pergumulan hati nurani, pelaksanaannya juga harus dilandasi dengan hati nurani berarti penghianatan terhadap hati nurani profesi wartawan sendiri dan ini jelas merupakan sifat yang sangat tercela. Secara prinsip pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik khususnya bagi wartawan dapat bermakna merupakan perbuatan yang lebih tercela daripada pelanggaran terhadap hukum ataupun undang-undang yang berlaku. Ini juga merupakan salah satu barometer seberapa besar amanah yang diberikan oleh masyarakat yang dijalankan, tanpa memahami kode etik jurnalistik secara benar wartawan telah mengkhianati kepercayaan yang dipegangnya tanpa wartawan juga telah mengkorupsi kedaulatan rakyat yang dipercayakan kepada mereka.


                          Daftar Pustaka   

https://www.batubarakab.go.id/post/dasardasar-jurnalistik-pengertian-jenis-teknik-kode-etik-1615310882, https://beritakalteng.com/etika-dan-kode-etik/#:~:text=Wartawan%20selain%20dibatasi%20oleh%20ketentuan,yaitu%20mencari%20dan%20menyajikan%20informasi.













Komentar

Posting Komentar